AMBARAWA - Tim Satopspatnal Lapas Ambarawa, yang dikoordinir oleh ketua Satops Patnal, melaksanakan penggeledahan di Kamar 1 Blok II Lapas Ambarawa, senin (05/02/2024).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut perintah dari Kalapas untuk meminimalisir keberadaan barang-barang terlarang dan berbahaya di dalam Lapas, seperti handphone, narkoba, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.
Proses penggeledahan dimulai pada pukul 08.05 WIB dan berakhir pada pukul 09.01 WIB, melibatkan Tim Satops Patnal, Staf Administrasi Kamtib, dan Rupam III Pagi.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas serta mencegah adanya kegiatan ilegal di antara para penghuni.
Hasil penggeledahan tersebut menunjukkan bahwa tidak adanya Halinar yang ditemukan di blok hunian.
Kalapas Ambarawa Mujiarto menyampaikan bahwa hal ini menunjukkan keberhasilan dalam upaya meminimalisir keberadaan barang-barang terlarang di dalam Lapas.
"Langkah ini sejalan dengan komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan preventif untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan Lapas, " ungkapnya.
Baca juga:
Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
|
Selanjutnya, Tim Satopspatnal berkomitmen untuk terus melakukan tindakan preventif dan operasional guna menjaga keamanan Lapas dan melindungi para penghuni serta petugas Lapas.
(LASAMBAWA).